Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Akan Panggil Istri Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Farida bakal diperiksa penyidik tidak akan berbarengan dengan agenda pemeriksaan terhadap Panji yakni 1 Agustus 2023

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Bareskrim Akan Panggil Istri Panji Gumilang Pekan Depan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan Polri akan memanggil kembali istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Farida Al Widad guna dimintai keterangan soal kasus dugaan penistaan agama. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri disebut akan memanggil kembali istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Farida Al Widad guna dimintai keterangan soal kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan adapun pemanggilan itu merupakan yang kedua kalinya untuk Farida dan akan dilakukan pada pekan depan.

"Istri Panji Gumilang kita panggil pertama tidak hadir, kita merencanakan panggilannya adalah minggu depan terkait saksi," jelas Djuhandani, Sabtu (29/7/2023).

Meski begitu Djuhandani tak merinci mengenai tanggal pasti pemanggilan terhadap Farida tersebut.

Dirinya hanya memastikan bahwa Farida bakal diperiksa penyidik tidak akan berbarengan dengan agenda pemeriksaan terhadap Panji yakni 1 Agustus 2023.

"Kita tunggu ya, karena kita memeriksa yang bersangkutan terkait kritik, poin kritik, yang akan kita lihat ya. Walaupun sebetulnya keterangan istri belum kita perlukan tapi nanti kedepan penyidik akan memerlukan," pungkasnya.

Polemik Panji Gumilang

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Baca juga: Momen Panji Gumilang Perlihatkan Pergelangan Tangan Kirinya yang Patah 

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Baca juga: Total Sudah 38 Saksi dan 16 Ahli Diperiksa Polisi di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas