Di Tengah Polemik Kasus Kepala Basarnas, Eks Penyidik KPK Singgung Firli Bahuri Main Badminton
Di tengah kekisruhan yang sedang terjadi, Herbert menyebut Firli Bahuri lebih memilih meresmikan gedung bulu tangkis di Manado
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herbert Nababan menyinggung sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang dirasa melepas tanggung jawab atas polemik penanganan kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Di tengah kekisruhan yang sedang terjadi, Herbert menyebut Firli Bahuri lebih memilih meresmikan gedung bulu tangkis di Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Novel Baswedan Kritik Sikap Firli Bahuri Hadapi Kasus OTT Basarnas: Tidak Bertanggungjawab
"Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK," kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Herbert pun turut menyoal pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf atas operasi tangkap tangan (OTT) Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang berujung ditetapkannya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Luhut dan Firli Harus Belajar Kembali soal Fungsi OTT
Herbert menerangkan bahwa penyelidikan dan Ppenyidikan oleh KPK telah diatur di Undang-Undang KPK Pasal 39, di mana apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Seperti yang beredar di media, Firli Bahuri seperti sedang melarikan diri dan tanggung jawabnya dengan bermain badminton dan meresmikan gedung olahraga badminton di Manado yang sama sekali tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPK
Dalam proses menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kata dia, wajib dilakukan ekspose perkara kepada pimpinan yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.
Baca juga: Kata KPK soal Isu Tukar Guling Kasus Firli dengan Pengembalian Jabatan Endar Priantoro
"Sehingga alangkah naifnya jika pimpinan tidak mengetahui proses menetapkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta penetapan tersangkanya, karena hanya pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," kata penyidik yang bertugas di KPK sejak 2005 hingga 2021 ini.
"Sebagai salah satu insan KPK yang paling berwawasan kebangsaan, selayaknya Firli dkk (pimpinan KPK) malu serta mengundurkan diri karena atas apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada penyelidik dan penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya (penyelidik dan penyidik)," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.