Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Tak Biasa Kabasarnas Henri Alfiandi, Ada Off-road FIN KOMODO hingga Pesawat Pribadi

Mengenal sejumlah koleksi kendaraan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, ada kendaraan off-road FIN KOMODO hingga pesawat pribadi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kendaraan Tak Biasa Kabasarnas Henri Alfiandi, Ada Off-road FIN KOMODO hingga Pesawat Pribadi
finkomodo.com/Tribunnews.com/Gita Irawan-zenithair.com
Kolase foto kendaraan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi  yang tercatat di LHKPN, ada pesawat hasil sendiri yaitu Zenith 750 STOL (Short Take Off and Landing) dan FIN Komodo KD 250 X. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain pesawat pribadi yang dirakit sendiri oleh Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Ada kendaraan lain milik Henri Alfiandi yang tak biasa.

Kendaraan itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Henri Alfiandi.

Mengulik LHKP Henri Alfiandi, tercatat ada alat transportasi jenis off-road.

Kendaraan itu yakni FIN KOMODO IV Tahun 2019.

Tertulis FIN KOMODO IV itu merupakan hasil sendiri seharga Rp 60 juta.

penampakan fin komodo 1
FIN Komodo KD 250 X (finkomodo.com)

Dalam total LHKPN Rp 10,9 miliar, ada beberapa kendaraan lain yang dimiliki Henri Alfiandi.

Berita Rekomendasi

Yaitu, mobil Nissan Grand Livina tahun 2012, Honda CRV tahun 2017 dan pesawat terbang ZENITH 750 STOL Tahun 2019, seluruhnya hasil sendiri.

Diketahui saat ini status tersangka Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK tengah kisruh.

KPK mengaku khilaf telah menetapkan Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

TNI mengaku keberatan terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
TNI mengaku keberatan terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. (YouTube Puspen TNI)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas