Kisruh OTT Kabasarnas, Ahli Pidana Usul Korupsi Jadi Kejahatan Lintas Profesi dan Institusi
Ahli pidana mengusulkan agar korupsi menjadi kejahatan lintas profesi dan institusi menanggapi kisruh OTT Kabasarnas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengusulkan korupsi menjadi kejahatan lintas profesi.
Usulan ini menanggapi kisruh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Awalnya, Fickar menjelaskan jika ada personel berlatar belakang militer yang melakukan tindakan pidana, maka itu menjadi kewenangan aparat hukum militer untuk melakukan pengusutan hingga peradilannya.
"Ya aturannya orang yang berstatus militer, jika melakukan tindak pidana, maka menjadi kewenangan peradilan militer termasuk di dalamnya polisi atau penyidik militer, oditur militer atau penuntut umum, dan hakim militer," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Kendati demikian, Fickar memahami bahwa aturan tersebut menimbulkan kesan tidak adil dalam penanganan kasus tindak pidana khususnya jika dilakukan personel militer.
Namun, sambungnya, aturan hukum seperti itu masih berlaku di Indonesia.
Baca juga: Pengamat Militer: Meski KPK Tangani Korupsi Tapi Belum Ada Regulasi yang Atur Usut Prajurit TNI
Fickar menjelaskan semestinya aturan seperti itu hanya berlaku saat masa perang atau kejahatan yang bersifat militer.
Hanya saja, aturan hukum yang mengatur pengusutan hingga peradilan terhadap personel militer pun juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Memang aturan ini tidak adil. Mestinya hanya berlaku di waktu perang saja dan terbatas pada kejahatan yang bersifat militer, tetapi KUHPM dan KUHAP militernya masih mengatur seperti itu, memang kelihatannya tidak adil," bebernya.
Berangkat dari hal ini, Fickar pun mengusulkan agar korupsi menjadi kejahatan lintas profesi.
"Seharusnya korupsi itu dinyatakan sebagai kejahatan lintas profesi lintas institusi sehingga KPK bisa menangani korupsi yang dilakukan oleh siapapun di lembaga apapun termasuk di lembaga militer," katanya.
Alhasil, agar usulannya ini terwujud, Fickar berharap agar aturan tersebut diubah sehingga KPK dapat secara leluasa menindak siapapun yang melakukan tindakan korupsi.
Salah satunya, dirinya meminta agar ada aturan jika personel berlatar belakang militer menjabat di institusi sipil, maka status kemiliterannya dicabut sementara.
Sehingga, sambungnya, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi dapat ditindak menurut hukum sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.