Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh OTT Kabasarnas, Ahli Pidana Usul Korupsi Jadi Kejahatan Lintas Profesi dan Institusi

Ahli pidana mengusulkan agar korupsi menjadi kejahatan lintas profesi dan institusi menanggapi kisruh OTT Kabasarnas.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kisruh OTT Kabasarnas, Ahli Pidana Usul Korupsi Jadi Kejahatan Lintas Profesi dan Institusi
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ahli pidana mengusulkan agar korupsi menjadi kejahatan lintas profesi dan institusi menanggapi kisruh OTT Kabasarnas. 

"Aturannya harus diubah, dengan tetap menjadi kewenangan peradilan militer, maka dengan aturan seperti pengkaryaan personel militer di institusi sipil menjadi tidak punya pijakan hukum lagi."

"Ini aspek negatif dari pengkaryaan militer di instansi sipil. Mestinya militer yang bertugas di instansi sipil, diberhentikan sementara sebagai militer, sehingga sepenuhnya menjadi sipil dan tunduk pada hukum sipil termasuk terhadap UU Korupsi," kata Fickar.

Baca juga: KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas dan Tak Perlu Minta Maaf ke TNI

Lebih lanjut, Fickar pun menyoroti kombinasi keterlibatan antara sipil dan personel militer dalam kasus dugaan suap proyek Basarnas ini.

Dia mengungkapkan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan berkoordinasi dalam penanganan penjara korupsi oleh siapapun juga baik yang tunduk pada peradilan umum maupun militer yang tertuang dalam Pasal 42 UU KPK.

"Jadi tidak ada alasan KPK harus mintaa maaf segala karena KPK memang mempunya kewenangan mensupervisi dan mengkoordinasikan penanganan seluruh tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sehingga, Fickar menganggap apabila benar ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus dugaan suap Basarnas ini dan diadili di pengadilan militer, maka justru tidak tepat.

Hal tersebut lantaran korupsi yang dilakukan merugikan seluruh pihak bukan hanya pihak militer dalam hal ini TNI.

Berita Rekomendasi

Fickar pun menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat ditangani dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Itu sebabnya di PN Tipikor, ada hakim ad hoc yang mewakili masyarakat menjadi salah satu hakim sebagai ekspresi dari apresiasi terhadap keadilan," pungkasnya.

KPK Minta Maaf soal OTT Kabasarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, KPK meminta maaf terkait penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas.

Hanya saja, KPK mengakui kekeliruannya terkait proses hukum dalam penetapan tersangka Henri Alfian dan Afri Budi.

Kemudian, KPK pun meminta maaf kepada TNI.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun mengungkapkan bahwa kekeliruan proses hukum ini adalah kekhilafan dari tim penyidik lembaga anti rasuah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas