Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Kejaksaan Agung Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan M Lutfi: Tak Ada Pesanan Politik

Keduanya diketahui terafiliasi, baik secara langsung maupun tak langsung dengan partai politik.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Janji Kejaksaan Agung Soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan M Lutfi: Tak Ada Pesanan Politik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan independen dalam penanganan perakara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji akan independen dalam penanganan perakara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Sebab dalam perkara itu, terdapat dua tokoh publik yang menjadi sorotan, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Keduanya diketahui terafiliasi, baik secara langsung maupun tak langsung dengan partai politik.

Teruntuk Airlangga Hartarto, sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.

Sementara M Lutfi dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (2/8/2023) nanti.

Pemeriksaan itu diklaim Kejaksaan Agung bukan berdasarkan pesanan politik.

BERITA REKOMENDASI

"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (30/7/2023).

Menurut Ketut, pemanggilan Airlangga dan Lutfi murni untuk penegakan hukum.

Katanya, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuka perkara CPO yang telah mentapkan 5 terpidana perorangan dan 3 tersangka korporasi.

"Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan," katanya.

Selain Airlangga dan Lutfi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memeriksa tokoh-tokoh lain dalam perkara ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan."

Dalam perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas