Pekan Depan, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Kesempatan Terakhir Ajukan Saksi Meringankan
Pihak Shane Lukas sempat memberika kisi-kisi terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan pada persidangan Kamis mendatang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipastikan memiliki kesempatan terakhir menghadirkan saksi a de charge atau meringankan pada pekan depan.
Keduanya akan menghadirkan masing-masing saksi a de charge pada persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teruntuk Mario Dandy, persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (1/8/2023).
"Selasa, 1 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Kesempatan terakhir mengajukan saksi dan ahli. Ruang Sidang 01," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).
Sementara persidangan lanjutan Shane Lukas, bakal kembali digelar dua hari setelahnya, Kamis (3/8/2023).
"Kamis, 3 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Saksi Meringankan & ahli dari Terdakwa. Ruang Sidang Utama."
Baca juga: Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora
Pihak Shane Lukas sempat memberika kisi-kisi terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan pada persidangan Kamis mendatang.
Rencananya, tim penasihat hukum akan kembali menghadirkan teman Shane Lukas di persidangan.
"Kamis depan saksi a de charge, temannya juga, tapi yang lebih mengetahui tentang kejadian," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas usai persidangan Kamis (27/7/2023) lalu.
Sementara dari pihak Mario Dandy, masih enggan membeberkan saksi-saksi a de charge yang hendak dihadirkan untuk meringankannya dalam perkara ini.
Pun dengan jumlahnya, penasihat hukum Mario Dandy tak mengungkapkannya kepada publik.
Namun seluruh saksi a de charge itu, tak menghadiri persidangan pada Selasa (25/7/2023) lalu.
"Mohon izin Yang Mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa," ujar Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan Selasa (25/7/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.
Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.