Sidang Lanjutan Johnny G Plate Digelar Lusa, 3 Pejabat Kominfo Akan Duduk Bersaksi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Tower BTS, dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate pada Selasa (1/8/2023) mendatang.
Tak hanya Johnny G Plate, persidangan juga akan digelar untuk dua terdakwa lain pada hari yang sama, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Persidangan Selasa nanti diagendakan untuk pemeriksaan 3 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa, 1 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi 3 orang. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (30/7/2023).
Ketiga saksi yang dimaksud, pada awalnya direncanakan untuk diperiksa pada pekan lalu, Selasa (25/7/2023).
Mereka merupakan pejabat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni: Kepala Biro Perencanaan, Arifin Saleh Lubis; Kasubdit/ Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi; dan Auditor Utama para Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi.
Selain tiga terdakwa tersebut, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan kembali menggelar persidangan perkara BTS ini pada Rabu (2/8/2023).
Pada Rabu nanti, sidang diagendakan pemeriksaan saksi perdana bagi tiga terdakwa, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Rabu, 2 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai Untuk Saksi. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Ditolak Hakim
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.