Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Eks Penyidik KPK Semprot Firli Bahuri Main Badminton saat Polemik Status Tersangka Kabasarnas

Dua eks penyidik KPK semprot Firli Bahuri yang main badminton di Manado saat polemik status tersangka Kabasarnas

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Eks Penyidik KPK Semprot Firli Bahuri Main Badminton saat Polemik Status Tersangka Kabasarnas
Kolase foto Tribunnews/ist
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Firli Bahuri saat bermain bulu tangkis di gedung olahraga WKI Richard Mainaky, Kombos, Manado, Sulawesi Utara. Dua eks penyidik KPK semprot Firli Bahuri yang main badminton di Manado saat polemik status tersangka Kabasarnas 

"Kenapa tdk salahkan Firli yg menghindar & main Badminton di Manado? Setelah tahu ada OTT, Firli lgsg pergi ke Manado. Stlh itu salahkan pegawai KPK. Mmg Firli ini hebat, ahli siasat.. Tp Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya ?," urai dia.

Ia menjelaskan, pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara menjadi ranah pimpinan KPK.

Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, serta pnuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK.

"Bisa2nya Pimp salahkan penyelidik..dagelan," ucap dia.

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

TNI pun menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK kepada keduanya, lantaran keduanya masih berstatus militer aktif.

Berita Rekomendasi

Buntut polemik, KPK mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal OTT Kabasarnas: Tanak Sebut Penyelidik Khilaf, Marwata Ngaku Salah

Operasti tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menangkap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi berbuntut panjang.

Kisruh ini berawal dari keberatan TNI atas penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi oleh KPK.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.

Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf

Lalu, usai mengucapkan hal tersebut, TNI pun lalu menyambangi Gedung KPK di hari yang sama pada Jumat sore kemarin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas