Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Kesejahteraan Satwa, 18 Penyu Hijau Hasil Sitaan Kejahatan Penyelundupan Dilepasliarkan

BKSDA Bali melakukan pelepasan liar 18 penyu hijau hasil sitaan kejahatan penyelundupan satwa dilindungi.

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
zoom-in Demi Kesejahteraan Satwa, 18 Penyu Hijau Hasil Sitaan Kejahatan Penyelundupan Dilepasliarkan
ppid.menlhk.go.id
BKSDA Bali bersama Polres Jembrana Bali melepasliarkan 18 Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang terdiri dari satu jantan dan 17 betina di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Polres Jembrana Bali melakukan pelepasan liar 18 Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023).

Penyu-penyu yang terdiri dari satu jantan dan 17 betina itu merupakan hasil sitaan kejahatan penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil diungkap oleh Polres Jembrana pada 16 Mei 2023 lalu.

Tindak pidana tersebut telah melangga pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Baca juga: Disetujui KLHK, Enam Orangutan Dilepasliarkan di TNBBBR Pontianak Usai Menjalani Rehabilitasi

Kepala BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa menjelaskan pelepasliaran 18 Penyu Hijau ini murni mempertimbangkan factor Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare) agar tidak terlalu lama berada di tempat penampungan karena tempat terbaiknya adalah di alam liar. Secara administrasi Penyidikan Tindak Pidana, hal ini telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polres Jembrana, sehingga tidak mengganggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Jembrana.

"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan semuanya dinyatakan sehat, dan telah dilakukan penandaan atau tagging untuk memantau keberadaan penyu-penyu ini selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, pada pengungkapan kasus ini berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial HMT (50 tahun) dan SK (23 tahun). Kedua Warga Kab. Jembrana ini ditangkap bersama barang bukti sebanyak 18 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup dengan berbagai ukuran.

Baca juga: KLHK Raih Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2023

"Kepada seluruh masyarakat, dihimbau agar tidak lagi melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa penyu dalam bentuk apa pun juga, serta dapat membantu pemerintah dalam pelestarian satwa penyu khususnya dan satwa-satwa liar yang dilindungi pada umumnya," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Agus meminta Yayasan dan Kelompok-kelompok Pelestari Penyu (KPP) yang telah memiliki Perjanjian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar ikut serta membantu mengedukasi masyarakat dan membantu pelestarian penyu.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali khususnya Kapolres Jembrana beserta jajaran yang selama ini telah membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam dalam penegakan hukum khususnya di bidang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mudah-mudahan sinergitas dan kerja sama ini akan terus berlanjut demi suksesnya Konservasi Alam Nasional kesejahteraan anak dan cucu kita," tutup Agus.

Baca juga: Upaya Hijaukan Jakarta, KLHK Bersama Pemprov DKI Tanam 3 Ribu Pohon Bakau di Jakarta Utara

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas