Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK? 

Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu belum muncul ke publik dan angkat bicara soal kabar ia mengundurkan diri dari jabatan Direktur penyidikan KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK? 
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dan gedung merah putih KPK. Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK, buntut polemik OTT Basarnas yang berujung KPK mengaku khilaf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu hingga kini belum muncul ke publik dan angkat bicara soal kabar ia mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Sebelumnya kabar Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan. 

Surat pengunduran diri bakal disampaikan pada Senin (31/7/2023) hari ini.  

Dalam pesan itu, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media," bunyi pesan WhatsApp itu, dikutip Jumat (28/7/2023).

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.

"Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup isi pesan.

BERITA REKOMENDASI

Mengonfirmasi isi pesan WhatsApp dimaksud, Tribunnews.com mencoba mengontak Asep Guntur Rahayu melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini pesan yang dikirim masih ceklis satu.

Tribunnews.com juga coba menghubungi Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk mengonfirmasi pengunduran diri Asep Guntur. Akan tetapi keduanya belum membalas.

Diketahui, dalam jumpa pers Jumat (28/7/2023) KPK mengaku telah melakukan kesalahan karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, beserta jajaran.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melangsungkan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis dalam jumpa pers bersama Danpuspom TNI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sore.


"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," imbuhnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK yang Undur Diri, Capai Rp 2,8 M

KPK diketahui menetapkan dan mengumumkan Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka penerima suap pelbagai proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas