Guru Besar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai UU
Penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basrnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik.
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, angkat bicara terkait hal tersebut.
Prof Suparji menilai, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“(Penetapan tersangka Kabasarnas) sudah sesuai dengan kedua UU tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Kalaupun ada keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, Suparji menyampaikan, maka harus dilakukan lewat prosedur hukum yang berlaku juga, yakni bisa mengajukan praperadilan.
“Pembatalan penetapan tersangka melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Intinya, Suparji mengatakan, segala permasalahan hukum harus diselesaikan melalui jalur ataupun mekanisme hukum yang telah disediakan.
“Polemik tersebut hendaknya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Suparji pun mendukung KPK untuk terus melakukannya
“OTT dapat terus dilakukan dengan memperhatikan substansi tindak pidana dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK terus menuai polemik karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif saat ditersangkakan.
Jika merujuk pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
Artinya, yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum atau khusus seperti korupsi, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim
Sementara Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.