Ingin Sidang Kasus 'Lord Luhut' Tak Berlarut-larut, Haris Azhar Minta Jaksa Pastikan Jumlah Saksi
Haris mengatakan mengajukan permintaan itu karena menginginkan agar proses sidang tersebut tak berlarut-larut
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
"Ini minta kepastian supaya jangan terlalu lama sidangnya, kira kira berapa kali sidang?," tanya Hakim.
"Maksimal tiga sampai empat minggu," jawab Jaksa.
Menyikapi hal tersebut lalu Haris pun menyimpulkan apa yang disampaikan oleh jaksa.
"Saya tarik kesimpulan sementara, pihak JPU minta tiga sampai empat kali sidang berapapun jumlahnya," ucap Haris.
"Bisa juga kalau begitu," ujar jaksa.
Sidang Ditunda Karena Saksi Ahli Tak Hadir
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ditunda lantaran saksi ahli tak dapat hadir pada hari ini, Senin (31/7/2023).
Pada sidang hari ini sejatinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi ahli atas nama Mayjen TNI Heri Wiranto guna bersaksi.
Akan tetapi Heri dikabarkan tidak dapat hadir karena sedang melakukan tugas dan jaksa pun meminta sidang ditunda hingga, Senin (7/8/2023) pekan depan.
"Izin yang mulia panggilan ahli sudah kami sampaikan. Namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang tugas, mohon penundaan satu minggu," kata jaksa di persidangan.
Berdasarkan informasi di persidangan diketahui Heri saat ini bertugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.
Sementara itu terkait hal ini, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana pun coba mempertanyakan kenapa jaksa hanya memanggil satu orang saksi dalam sidang kali ini.
Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa sempat berujar bahwa saksi yang akan dipanggil berjumlah dua orang.
"Kemarin katanya mau dua (saksi)?," tanya hakim.
"Untuk hari ini akan dipanggil satu, tidak jadi dua Yang Mulia," kata jaksa menimpali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.