Ingin Sidang Kasus 'Lord Luhut' Tak Berlarut-larut, Haris Azhar Minta Jaksa Pastikan Jumlah Saksi
Haris mengatakan mengajukan permintaan itu karena menginginkan agar proses sidang tersebut tak berlarut-larut
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Mendapat jawaban itu, hakim pun menegur jaksa lantaran hanya memanggil satu orang saksi.
Imbasnya sidang yang sedianya dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena saksi tersebut tak dapat hadir.
"Kami sudah meminta supaya JPU meminta saksi lebih dari satu orang, supaya jangan sampai seperti sekarang tidak ada pemeriksaan, karena gara-gara tidak ada yang diajukan ke sini," ucap hakim.
"Makannya kami minta untuk kedepannya paling sedikit dua, biar yang satu berhalangan yang satu bisa," jelas hakim menambahkan.
Oleh sebabnya majelis hakim pun akhirnya menunda sidang pada hari ini dan memberi waktu kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada pekan depan.
"Kami minta supaya sudara minggu depan tanggal 7 ya, kita sidang itu untuk mendengarkan ahli dari JPU. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.