Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung: Pecat Jaksa
Saksi ahli bidang pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto batal hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
"Makanya kami minta untuk kedepannya paling sedikit dua, biar yang satu berhalangan yang satu bisa," jelas hakim menambahkan.
Oleh sebabnya majelis hakim pun akhirnya menunda sidang pada hari ini dan memberi waktu kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada pekan depan.
"Kami minta supaya sudara minggu depan tanggal 7 ya, kita sidang itu untuk mendengarkan ahli dari JPU. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Ahli Sebut Video Podcast Lord Luhut Telah Diunduh Sebelum Haris dan Fatia Dilaporkan ke Polisi
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.