Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung: Pecat Jaksa

Saksi ahli bidang pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto batal hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung: Pecat Jaksa
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung: Pecat Jaksa 

"Makanya kami minta untuk kedepannya paling sedikit dua, biar yang satu berhalangan yang satu bisa," jelas hakim menambahkan.

Oleh sebabnya majelis hakim pun akhirnya menunda sidang pada hari ini dan memberi waktu kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada pekan depan.

"Kami minta supaya sudara minggu depan tanggal 7 ya, kita sidang itu untuk mendengarkan ahli dari JPU. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Ahli Sebut Video Podcast Lord Luhut Telah Diunduh Sebelum Haris dan Fatia Dilaporkan ke Polisi

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas