Mulsunadi Gunawan Penyuap Kabasarnas Resmi Ditahan KPK usai Serahkan Diri
Mulsunadi Gunawan (MG), tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi resmi ditahan KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mulsunadi Gunawan (MG), tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MG berperan sebagai penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini.
Sebelumnya, MG telah menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.
Kini, MG ditahan setelah menjalani diperiksa oleh penyidik KPK.
MG akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung hari ini 31 Juli - 9 Agustus 2023.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka MG ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Juli sampai 19 Agustus di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023) dikutip dari youTube KPK RI.
MG sendiri merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Ia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, Roni Aidil dan Marilya, sebelumny sudah ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
Karena perbuatannya, Gunawan dan dua pihak swasta Marilya dan Roni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Konstruksi Perkara