Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Minta Maaf Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa KPK tak perlu minta maaf terkait penetapan tersangka Kabasarnas.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Minta Maaf Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Minta Maaf Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa KPK tak perlu minta maaf terkait penetapan tersangka Kabasarnas.

"Tidak perlu minta maaf, karena dua hal. Pertama memang ini adalah menurut saya wewenangnya KPK. Jadi tidak boleh minta maaf sama sekali dan yang kedua adalah sebenarnya secara prosedural KPK juga telah berkoordinasi sebelum OTT," kata Bivitri ditemui di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Bivitri melanjutkan jadi secara prosedural sebenarnya sudah ada koordinasi, jadi politiknya sudah ada, hanya masalah komunikasi belakangan. Sehingga terjadi permintaan maaf ini.

"Menurut saya dalam konteks ini justru harus dibongkar di KPK bagaimana komunikasinya, sehingga ada permintaan maaf seperti itu, orang semuanya dilakukan sesuai prosedur," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Tersangka Terduga Penyuap Kepala Basarnas Datangi KPK

Berita Rekomendasi

"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas