33 Daerah Dapat Dana Insentif Fiskal Rp 330 M karena Berhasil Kendalikan Inflasi, Berikut Daftarnya
Pemerintah menyalurkan dana insentif fiskal Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang dinilai mampu mengendalikan inflasi dengan baik. Berikut daftarnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana insentif fiskal sebanyak Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang dinilai mampu mengendalikan inflasi dengan baik.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Firmansyah menjelaskan tujuan insentif tersebut untuk mendorong peningkatan daerah lebih baik lagi dalam pengendalian inflasi dan memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
Baca juga: Demi Turunkan Inflasi, IMF Desak Pakistan Lanjutkan Siklus Pengetatan Kebijakan Moneter
"Untuk periode pertama ini alokasi yang diberikan adalah sebesar totalnya 330 miliar rupiah," ucap Luky dalam kegiatan "Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Periode I Tahun 2023 oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan di kantor Kemendagri, Senin (31/7/2023).
Luky menyebutkan jumlah dana insentif fiskal yang diterima setiap daerah beragam, mulai dari yang tertinggi Rp 12,29 miliar hingga yang terendah Rp 8,982 miliar.
Menurutnya pemilihan mengacu pada sejumlah indikator, seperti pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan.
Kemudian kepatuhan penyerahan laporan harian kepada Kemendagri soal perkembangan inflasi pangan dari kabupaten dan kota.
Selanjutnya peringkat inflasi daerah itu sendiri secara nasional hingga rasio realisisasi belanja inflasi terhadap total belanja daerah.
Baca juga: Gubernur BI Optimistis Inflasi Juli di Bawah 3,5 Persen dan 3,3 Persen di Akhir 2023
"Dari beberapa indikator pemiliihan tersebut kemudian dilakukan penghitungan oleh total kinerja daerah yang kemudian secara proporsional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten dan kota untuk penentuan alokasi per daerah, provinsi, kabupaten dan kota," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lucky menjelaskan dana insentif fiskal ini bisa digunakan daerah yang mendapatkannya pada kegiatan-kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi seluruh daerah akan termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya demi indonesia yang lebih baik," katanya.
Berikut daftar ke-33 daerah yang mendapat dana insentif fiskal:
Kabupaten
1. Aceh Barat
2. Aceh besar
3. Aceh selatan
4. Gayo Lues
5. Indragiri Hilir
6. Bungo
7. Merangin
8. Banyuasi
9. Ogan Hilir
10. Bengkulu Utara
11. Bekasi
12. Garut
13. Pangandaran
14. Jepara
15. Sleman
16. Banyuwangi
17. Sintang
18. Kayong Utara
19. Sukamara
20. Minahasa Selatan
21. Halmahera Timur
22. Halmahera Selatan
23. Bangka Tengah
24. Pahuwato
Kota
25. Langsa
26. Gunung Sitoli
27. Payakumbuh
28. Dumai
29. Belitung
30. Serang
Provinsi
31. DKI Jakarta
32. Kalimantan Tengah
33. Gorontalo