Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Bukti Tidak Kuat, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

JPU KPK Arif Rahman mengatakan, pihaknya masih memiliki upaya hukum banding atas putusan majelis hakim

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Alat Bukti Tidak Kuat, Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung jatukan vonis bebas pada Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh,  Selasa (1/8/2023). 

Joserizal, Ketua majelis hakim menilai terdawa tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

JPU KPK, Arif Rahman, mengatakan bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Serang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta: Uangnya Belanja 4 Istri dan 20 Anak

"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti.

Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain," ujar Arif, seusai persidangan, Selasa (1/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Arif mengatakan, pihaknya masih memiliki upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, pihaknya bakal mengajukan kasasi.

"Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor akan melakukan kasasi atas perkara ini," katanya.

Gazalba Saleh  didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. 

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura.

Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas