Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gazalba Saleh dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun pembacaan putusan digelar hari ini, Selasa (1/8/2023).

Merespons itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan majelis hakim.

Namun KPK masih meyakini Gazalba Saleh bersalah, sehingga lembaga antirasuah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.

Baca juga: Respons Mahkamah Agung Soal Dugaan Hasbi Hasan Terseret Kasus Pengurusan Perkara Hakim Gazalba Saleh

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali, Selasa (1/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

"KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tandasnya.

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah dalam Bentuk Aset

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas