Hakim Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara ke Pejabat Kominfo Jika Sampaikan Keterangan Palsu
Hakim mengingatkan saksi Indra bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor karena menghalang-halangi atau menyampaikan keterangan palsu
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
"Karena saat itu yang diminta untuk..," ucap saksi Indra diikuti interupsi Hakim Ketua memotong.
"Diminta? Siapa yang minta?" tanya Hakim memotong penjelasan saksi Indra.
Jawaban saksi Indra terkesan berbelit-belit dan tak menjawab inti pertanyaan Hakim.
"Datanya belum valid, itu pertanyaan penuntut umum. Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tau berapa titiknya yang harus diusulkan?" tanya Hakim kepada Indra.
"Jadi saat itu kan ada kebutuhan dari Kemendikbud terkait dengan berapa desa sih yang sudah ada 4G, dan ada surat dari Kemendikbud. Kemudian kami diminta paparan data yang sudah ada, kemudian kami paparkan. Saat itu kan kebutuhan ada dari belajar dari rumah, itu kami diminta untuk fokus di 3435 non 3T dan 3T dan kemudian 3T disampaikan ke Bakti," jelas Indra.
Baca juga: Auditor Itjen Kominfo Ungkap Ribuan Menara BTS 4G Sudah Serah Terima Meski Pembangunan Belum Selesai
"Apakah saudara menyampaikan 7904 itu data yang tidak valid, apakah tidak ada?" tanya Hakim.
"Saya sudah sampaikan di paparan kami," jawab Indra.
"Siapa yang mendesak saudara, data yang tidak valid segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak?" tanya Hakim.
Saksi Indra pun akhirnya menjelaskan, data yang belum valid tersebut diminta oleh Dirut PT Bakti yakni terdakwa Anang Achmad Latif.
"Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang, Pak," ungkap Indra.
"Itu lah, kok sulit sekali, orangnya ada di depan kok, kelihatan ini, berkelit-kelit saudara tuh lama-lama sampai juga di titiknya. Sebetulnya tidak banyak pertanyaan sebetulnya, asalkan memberikan keterangan sesuai fakta," ucap Hakim.
"Itu Pak Anang Achmad Latif?" tanya Hakim menegaskan.
"Iya Pak," jawab Indra.
"Ya kan jelas Dirut Bakti meminta saudara supaya diserahkan data itu dan data itu tidak valid. Jelas?" ucap Hakim.