Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara ke Pejabat Kominfo Jika Sampaikan Keterangan Palsu

Hakim mengingatkan saksi Indra bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor karena menghalang-halangi atau menyampaikan keterangan palsu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Ingatkan Ancaman 7 Tahun Penjara ke Pejabat Kominfo Jika Sampaikan Keterangan Palsu
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis meberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

"Baik Yang Mulia," jawab Indra.

Selanjutnya, Hakim mengingatkan saksi Indra, bahwa dia bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor karena menghalang-halangi atau menyampaikan keterangan palsu.

"Saudara pun kena Pasal 21 nanti, tau enggak saudata Pasal 21 UU Tipikor? Tanya sama Pak Jaksa, dia ahli UU. Pasal 21 menghalang-halangi, maka berikan keterangan yang benar, itu satu. Yang kedua, bisa saudara memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu, itu lebih berat Pak. 7 tahun ya. Janganlah kita menjerumuskan diri demi untuk membela orang lain, selamatkan aja diri saudara, nanti akan ketemu siapa yang benar dan tidak benar akan ketemu di persidangan," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi Indra.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas