Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini

Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa 12 jam pada pekan lalu, hari ini giliran eks Mendag M Lutfi yang bakal diperiksa Kejagung.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa hingga 12 jam pada pekan lalu, hari ini giliran eks Mendag M Lutfi yang bakal diperiksa Kejagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan," katanya.

Selain Airlangga dan Lutfi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memeriksa tokoh-tokoh lain dalam perkara ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan."

Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) berlangsung selama 12 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan mengapa Kejagung memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam lamanya.

Menurut Ketut pemeriksaan Airlangga Hartarto berlangsung lama karena Kejagung tidak ingin bolak-balik memeriksa saksi yang sama.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kejagung juga ingin agar semua informasi yang dibutuhkan dari Airlangga Hartarto ini bisa didapat secara jelas dalam satu pemeriksaan saja.

"Rangkaian pemeriksaan itu memang agak lama karena, tidak mau seseorang diperiksa bolak balik gitu ya."

"Terus kita pengen semua menjadi clear and clean dalam satu pemeriksaan ke depannya," kata Ketut dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Airlangga Hartarto Hadiri Rapat di Istana Negara Sehari Setelah Diperiksa Kejagung

Lebih lanjut Ketut menuturkan, informasi yang ingin digali dari Airlangga Hartarto adalah informasi terkait kebijakan.

Namun Ketut enggan mengungkapkan detail kebijakan apa yang dimaksud, karena informasinya dianggap masih menjadi konsumsi penyidik saja.

"Yang kita gali terkait dengan kebijakan, tapi kita tidak bisa menceritakan secara gamblang di media karena ini kan bagian dari strategi dari penyidik dan masih menjadi konsumsi penyidik," terang Ketut.

Ketut menambahkan, sebelumnya MA telah memutuskan bahwa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi ekspor CPO ini pihak korporasi.

Akibat ulah korporasi tersebut negara pun mengalami kerugian sebanyak Rp 6,47 triliun.

Untuk itu mau tidak mau Kejagung harus memeriksa Airlangga dengan kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian.

"Tentu setelah kita melakukan penetapan tersangka korporasi, tentu ada hal-hal yang baru dari putusan MA yang menyatakan bahwa yang paling bertanggungjawab dalam hal kerugian negara sebanyak Rp 6,47 triliun adalah korporasi tadi."

"Sehingga dari hasil pendalaman teman-teman penyidik, suka tidak suka, mau tidak mau kita harus memeriksa Bapak Airlangga Hartarto dengan kapasitas beliau sebagai Menko Perekonomian," ungkap Ketut.

Kata Kejagung soal Kemungkinan Tersangka Lain usai Periksa Airlangga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana buka suara soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Setelah Kejagung memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023), Ketut Sumedana masih belum bisa memberikan jawaban pasti soal kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.

Ketut Sumedana pun meminta kepada semua pihak untuk menunggu proses hukum kasus ekspor CPO atau minyak goreng ini ke depannya akan seperti apa.

"Kalau itu kita lihat ke depannya. Kita lihat ke depannya seperti apa," kata Ketut dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (25/7/2023).

Namun yang jelas, penyidik kini sedang bekerja dan telah berupaya untuk melakukan tracing serta penyitaan aset.

Di antaranya ada 64 kapal, beberapa helikopter, dan aset tanah telah disita oleh Kejagung.

"Kami sedang bekerja dan penyidik juga telah berupaya melakukan tracing yang berupa penyitaan aset. Kita sudah sampaikan juga kepada media, ada 64 kapal yang sudah kita sita."

"Beberapa helikopter sudah kita sita, beberapa aset tanah juga kita sita. Nah ini kami sedang bekerja untuk melakukan itu," terang Ketut.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Tersangka Korporasi Korupsi Minyak Goreng

Untuk langkah selanjutnya, Ketut menyebut Kejagung akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa.

Selain itu Kejagung juga akan terus menyelesaikan pemberkasan tiga tersangka korporasi dalam kasus minyak goreng ini.

Ketiga tersangka korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Sampai saat ini untuk pemberkasan dari tiga tersangka korporasi ini masih kita lakukan. Pemanggilan-pemanggilan pemeriksan yang hari ini juga ada yang kita periksa dan kita rilis pada hari ini, dan ke depannya tentu sampai perkara ini menjadi tuntas."

"Kalau enggak salah dulu pada kasus yang pertama hampir 150 orang yang menjadi saksi. Ini akan bergulir terus pemeriksaan saksi-saksinya."

"Apalagi perkara ini baru kita tetapkan semenjak 15 Juni kemarin ya, hampir satu bulan. Tentu perkara yang sebetulnya tidak mudah, apalagi kita mengejar korporasi," ungkap Ketut.

Kasus Minyak Goreng

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibahas di Rakortas Tingkat Menteri, Kemendag Pastikan Tetap Bayar

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas