Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Sebut Pemerintahan Jokowi Kian Mirip Era Orde Baru: Sekarang Begitu Kelihatannya

Menurut Jusuf Kalla, di 10 tahun awal kepemimpinan Soeharto sistem demokrasi berjalan baik kemudian setelahnya menjadi otoriter.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jusuf Kalla Sebut Pemerintahan Jokowi Kian Mirip Era Orde Baru: Sekarang Begitu Kelihatannya
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023). Ia mengatakan sistem pemerintahan akan berjalan demokratis di 10 tahun pertama kepemimpinan seorang presiden. Setelah itu berpotensi menjadi otoriter. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan sistem pemerintahan akan berjalan demokratis di 10 tahun pertama kepemimpinan seorang presiden. Setelah itu berpotensi menjadi otoriter.

Hal ini disampaikan dalam acara Seminar Anak Muda untuk Politik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (31/7/2023)

Awalnya, JK memberikan pandangannya terkait sistem politik Indonesia saat ini.

JK menilai sistem pemerintahan akan berjalan demokratis di 10 tahun pertama kepemimpinan seorang presiden.

“Waktu zaman Pak Harto demokrasi juga berjalan baik awalnya, semua pemerintahan itu lebih demokratis kira-kira 10 tahun,” kata Jusuf Kalla dalam ‘Seminar Anak Muda untuk Politik’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

JK lalu menggambarkan era Orde Baru.

Menurutnya, di 10 tahun awal kepemimpinan Soeharto sistem demokrasi berjalan baik kemudian setelahnya menjadi otoriter.

Berita Rekomendasi

JK lalu mengungkap pemerintahan saat ini sudah mulai ke arah demikian.

“Soeharto itu 10 tahun masih baik, dalam artian demokrasi, setelah itu lebih otoriter. Sekarang juga begitu kelihatannya, setelah 10 tahun ah muncullah, tentang macam-macam,” ungkap JK.

Ia mengungkapkan situasi yang mirip juga terjadi di era kepemimpinan Presiden ke-1 RI Soekarno.

Kalla menceritakan, awal mula republik berdiri tak jelas sistem negara yang dipakai antara presidential atau parlementer.

Kemudian pada tahun 1950 sistem negara menggunakan konsep parlementer.

“Sampai pada tahun 1957, barulah demokrasi presidensial. Setelah kembali ke UUD 1945,” ucap dia.

Kalla menambahkan, syarat konstitusi yang hanya memberikan jabatan presiden maksimal dua periode diberlakukan agar tidak ada kekuasaan absolut yang akhirnya mengarahkan sistem negara menjadi otoriter.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas