Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Disidang di Peradilan Umum, Ini Penjelasan KPK

Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Disidang di Peradilan Umum, Ini Penjelasan KPK
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto berpeluang diadili di peradilan umum.

Hal itu bisa terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas untuk menangani kasus dugaan suap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

"Sebetulnya tujuan dibentuknya pengadilan tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim adhoc disana," tambahnya.

Alex mengharapkan Henri Alfiandi harus diadili secara adil.

Mengingat perkara hukum yang menjeratnya merupakan kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim ad hoc tipikor ada hakim dari pihak militer. Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada juga dulu kan yabg dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup," kata Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini tak mempermasalahkan jika Henri dan Afri diadili secara militer.

Namun, Alex mengharapkan proses hukum tersebut harus berjalan profesional.

"Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani, kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7/2023).

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar.

Suap itu diterima Henri melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto selama periode 2021-2023.

Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas