Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Acungkan Jempol dan Lambaikan Tangan sebelum Diperiksa
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
Dalam hal ini, diketahui Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.
Adapun gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Namun, polisi hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Besok
Dugaan Pencucian Uang
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa hari ini.
Sebelum itu, pihak kepolisian akan lebih dulu memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun.
Termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.
Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Baca juga: Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/7/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.