Pejabat Kominfo Jawab Berbelit Saat Dicecar Pertanyaan, Hakim Ingatkan Ada Ancaman Pidana 7 Tahun
Sebab dalam proses persidangan tetap akan diketahui siapa yang memberikan keterangan secara benar dan mana yang tidak.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan, supaya untuk data pengusulan anggaran kan bisa jadi, apa jawabannya?" kata hakim.
Saksi Indra menyatakan, data tersebut berdasarkan data yang pihaknya punya saat itu.
Tak menjawab pertanyaannya, hakim kemudian mengulangi pertanyaan yang sama agar saksi Indra menjawab soal dugaan adanya pihak yang mendorong dats tersebut buru-buru diserahkan ke BAKTI.
Baca juga: Mangkir Sidang Praperadilan, Kejaksaan Agung Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Korupsi BTS Kominfo
"Konteks pertanyaannya simpel aja, kenapa data yang tidak valid saudara serahkan ke BAKTI? Itu aja pertanyaannya," tanya hakim.
"Karena saat itu yang diminta untuk..," ucap saksi Indra diikuti interupsi hakim memotong.
"Diminta? Siapa yang minta?" tanya Hakim memotong penjelasan saksi Indra.
Jawaban saksi Indra terkesan berbelit-belit dan tak menjawab inti pertanyaan Hakim.
"Datanya belum valid, itu pertanyaan penuntut umum. Apakah ada yang buru-buru minta supaya ini harus tahu berapa titiknya yang harus diusulkan?" tanya hakim kepada Indra.
"Siapa yang mendesak saudara, data yang tidak valid segera diserahkan ke Bakti, siapa yang mendesak?" tanya Hakim.
Saksi Indra pun akhirnya membeberkan, data yang belum valid tersebut diminta oleh Dirut PT BAKTI Anang Achmad Latif yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Pada saat itu yang minta saya langsung Pak Anang, Pak," ungkap Indra.
Hakim pun mengatakan bahwa pertanyaan tersebut sesungguhnya mudah untuk dijawab. Namun saksi malah lebih memilih memberikan pernyataan berbelit-belit.
"Itu lah, kok sulit sekali, orangnya ada di depan kok, kelihatan ini, berkelit-kelit saudara tuh lama-lama sampai juga di titiknya. Sebetulnya tidak banyak pertanyaan sebetulnya, asalkan memberikan keterangan sesuai fakta," ucap hakim.
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.