Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kominfo Jawab Berbelit Saat Dicecar Pertanyaan, Hakim Ingatkan Ada Ancaman Pidana 7 Tahun

Sebab dalam proses persidangan tetap akan diketahui siapa yang memberikan keterangan secara benar dan mana yang tidak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pejabat Kominfo Jawab Berbelit Saat Dicecar Pertanyaan, Hakim Ingatkan Ada Ancaman Pidana 7 Tahun
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo dengan tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar, Selasa (1/8/2023). Ketua Majelis Hakim pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo, Fahzal Hendri mengingatkan saksi Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi agar tidak berbelit memberikan keterangan. 

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas