Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presdir Anak Usaha Wilmar Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi CPO

Kejagung periksa 2 saksi korupsi minyak goreng satu di antaranya petinggi pada anak usaha Wilmar Group, Presdir PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presdir Anak Usaha Wilmar Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi CPO
KOMPAS.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Kejagung periksa 2 saksi korupsi minyak goreng satu di antaranya petinggi pada anak usaha Wilmar Group, Presdir PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim 

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Baca juga: 7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda Rp 71,28 Miliar Terkait Harga Melonjak, Wilmar Kecewa

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas