Presdir Anak Usaha Wilmar Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi CPO
Kejagung periksa 2 saksi korupsi minyak goreng satu di antaranya petinggi pada anak usaha Wilmar Group, Presdir PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
![Presdir Anak Usaha Wilmar Group Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi CPO](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Gedung-Kejaksaan-Agung-a.jpg)
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Baca juga: 7 Perusahaan Minyak Goreng Kena Denda Rp 71,28 Miliar Terkait Harga Melonjak, Wilmar Kecewa
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.