Soal Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi, Polda Metro Tindak Lanjuti, Istana Beri Respons
Polda Metro Jaya tindak lanjuti laporan terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan pada Presiden Jokowi, dalam hal ini istana telah beri respons.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Terkait penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujar Lisman.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Respons Istana
Pernyataan Rocky Gerung yang menjadi polemik adalah ucapan yang menyebut Presiden Jokowi "bajing*n tol*l".
Terkait hal tersebut Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan tidak ada ide atau pemikiran dari kata "bajing*n tol*l" yang dilontarkan oleh Rocky Gerung.
Seharusnya kata Faldo Maldini apa yang dibicarakan Rocky Gerung sebagai pengamat politik adalah ide atau gagasan.
"Soal bajin*an tol*l, dia lagi kerja. Apa idenya dari istilah “bajin*an tol*l” itu? Tidak ada, dibilang ocehan saja belum layak," katanya, Selasa, (1/8/2023).
Faldo menilai keliru bila proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membuat Rocky mengeluarkan kata kasar tersebut, disebut sebagai ambisi Presiden Jokowi.
Menurutnya, pembangunan IKN sudah menjadi amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh Presiden.
"IKN itu bukan ambisi Pak Jokowi mempertahankan legacy."
"Itu sudah jadi undang-undang, yang mesti dijalankan. Seorang kepala negara mesti menjalankan undang-undang dan peratuaran selurus-lurusnya. Itu isi sumpah Presiden," ujarnya.
Oleh karenanya, kata Faldo, pernyataan Rocky Gerung mengenai IKN sehingga mengeluarkan kata kata "bajing*n tol*l" adalah menyesatkan dan bohong.
Duduk Perkara
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi beredar dan viral di media sosial.