Gus Yahya Sebut PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun Imbas Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya siap menampung para santri Al Zaytun usai pimpinan pondok pesantren itu, yakni Panji Gumilang, terjerat kasus
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya siap menampung para santri Al Zaytun usai pimpinan pondok pesantren itu, yakni Panji Gumilang, terjerat kasus hukum dugaan penistaan agama.
"Dari NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan," kata Gus Yahya, sapaan karibnya, di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan bahwa tak hanya NU, organisasi islam lain pasti juga siap jika diminta pemerintah untuk membantu permasalahan Al Zaytun ini.
"Jadi enggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan-persiapan apa pun hasil dari proses hukum," tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polemik Panji Gumilang
Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.