Kantornya Digeledah, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Komoditas Emas pada IGS dan UBS
Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kini Kejaksaan Agung tengah mendalami kegiatan usaha komoditi emas di perusahaan-perusahaan terkait, baik penyedia emas batangan maupun perhiasan.
Termasuk diantaranya pada PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS).
Terlebih, belakangan tim penyidik menemukan adanya modus manipulasi kode harmonized system (HS) untuk menghindari bea masuk.
“Kasus impor emas ini kami sedang mendalami modus-modus yang mereka (UBS dan IGS) lakukan,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Founder IndoGold Amri Ngadiman
Terkait modus itu, ke depannya tim penyidik akan menggali keterangan pihak IGS dan UBS serta perusahaan lainnya.
Selain modus, Kejaksaan Agung juga akan mendalami aliran dana perusahaan tersebut terkait ekspor-impor komoditas emas pada periode penyidikan.
"Semuanya akan kami dalami. Termasuk ekspor-impor keluar masuk barang mereka sampai ke transaksi,” ujar Ari Prabowo.
Sebagai informasi, status perkara ini mulai naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Sebelum naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat.
Termasuk di antaranya kantor PT IGS di Genteng, Surabaya dan PT UBS di Tambaksari, Surabaya.
Selain itu, penggeledahan sebelum penyidikan juga dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan.
Meski telah naik penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Padahal dalam perkara ini, Menko Polhukam pernah membocorkan bahwa nilai emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).