Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, PDIP Soroti 3 Pernyataan Diduga Bermuatan Fitnah ke Jokowi
Tim hukum DPP PDIP melaporkan pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung, ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP melaporkan pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung, ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan fitnah dan berita bohong terkait pernyataanya tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L Tobing mengatakan ada sejumlah pernyataan Rocky Gerung yang menjadi dasar pelaporan tersebut.
"Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata Johannes, Rabu (2/8/2023) dikutp dari youTube Kompas TV.
Adapun pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, kata Johannes, antara lain soal upaya Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.
"Pertama Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli terhadap buruh."
Baca juga: Petinggi PAN Anggap Pernyataan Rocky Gerung Biasa Saja dan Tak Lebih dari Sekadar Hiburan
Lalu, pernyataan selanjutnya soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
"Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi Presiden, apa yang kita lakukan? yakni people power mulai 10 Agustus 2023," kata Johannes.
Selanjutnya, soal pernyataan jika Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
"Yang ketiga Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke Cina untuk nawarin IKN, dan mondar-mandir koalisi satu ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, ia hanya memikirkan nasibnya sendiri tapi tak memikirkan nasib buruh itu Baj****n yang To**l, sekaligus Baj****n P****cut," ujar Johannes.
Johannes mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kami menduga ini adalah pelanggaran pidana, kami sudah siapkan barang bukti, hari ini kita serahkan ke Bareskrim."
"Delik aduannya, yakni ada fitnah dan berita bohong yang disampaikan Rocky Gerung, untuk itu kita akan lengkapi semua bukti-buktinya, terkait dengan berita bohong, ujaran kebencian hingga hasut dan provokasi (yang dilakukan Rocky Gerung)," tegas Johannes.
Terkait laporan ini, Johannes mengaku tak ada perintah dari Jokowi.