Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sudah Duga Panji Gumilang akan Jadi Tersangka, Jamin Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan

Mahfud MD memberi tanggapan soal penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahfud MD Sudah Duga Panji Gumilang akan Jadi Tersangka, Jamin Pendidikan di Al Zaytun Tetap Jalan
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Panji Gumilang (kanan). Mahfud MD memberi tanggapan soal penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. 

“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Mahfud MD bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Respons Anwar Abbas dan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Panji Gumilang Diinapkan di Rutan Bareskrim

Di sisi lain, Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam.

Panji Gumilang mulai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa pukul 21.00 WIB.

Namun, dirinya meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekira pukul 01.00 WIB.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu.

Baca juga: Fatwa MUI Jadi Bukti Panji Gumilang Menistakan Agama, Ini Pernyataan Anwar Abbas

BERITA REKOMENDASI

Pascapemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," tambah Djuhandhani.

Panji Gumilang lalu meminta proses pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan pada Rabu siang ini.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Meski begitu, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.


Panji Gumilang kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Segera Rapat Tentukan Pengelolaan Ponpes Al Zaytun

Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas