Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Agustus 2023 Masyarakat Diimbau Memasang Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI, Ini Aturannya

Dalam rangka menyemarakan HUT ke-78 RI, masyarakat dihimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing, mulai 1 Agustus 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Mulai 1 Agustus 2023 Masyarakat Diimbau Memasang Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI, Ini Aturannya
freepik
Bendera Merah Putih - Dalam rangka menyemarakan HUT ke-78 RI, masyarakat dihimbau untuk memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing, mulai 1 Agustus 2023. 

- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. (Pasal 13 ayat (1)).

Persiapan pengibaran bendera merah putih di bawah laut salah satu pulau terluar Indonesia, Pulau Maratua.
Persiapan pengibaran bendera merah putih di bawah laut salah satu pulau terluar Indonesia, Pulau Maratua. (Dok. pribadi)

Baca juga: Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar dan Aturan Pengibarannya

- Pasal 24 berbunyi "Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara."

Berita Rekomendasi

- Pasal 4 ayat (1) : "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama."

- Pasal 4 ayat (3) berbunyi:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

Baca juga: Kemendagri Keluarkan SE Pembagian Bendera Merah Putih, Dirjen Polpum: Simbol Pemersatu Bangsa

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas