Panglima TNI soal Kasus Suap Kabasarnas, Singgung Intervensi hingga Sengaja Kirim Pakar Hukum
Panglima TNI mengirimkan pakar-pakar hukum TNI ke KPK untuk berkoordinasi mengungkap kasus dugaan suap Henri Alfiandi, bersama.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Dijelaskan Mahfud, pasal tersebut baru berlaku apabila sudah ada Undang-Undang tentang peradilan militer yang baru.
Sehingga, kata dia, sebelum ada undang-undang tentang peradilan militer yang baru maka yang masih berlaku UU yang lama.
"Jadi sudah tidak ada masalah, tinggal masalah koordinasi (antara KPK dan TNI)," kata Mahfud pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
KPK akan Koordinasi Bareng TNI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan tidak melanggar aturan.
"Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan," kata Firli, Selasa (1/8/2023).
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Afri Budi pada Selasa (25/7/2023).
Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Henri Alfiandi dan Afri juga telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7/2023) kemarin.
Sementara ketiga orang lainnya yang berperan sebagai pemberi suap juga sudah ditahan.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Dengan demikian, lanjut Firli, proses penegakan hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik.
"Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023," jelas Firli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Ilham Rian Pratama)