Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Segera Rapat Tentukan Pengelolaan Ponpes Al Zaytun

Mahfud mengatakan pemerintah sudah mengantisipasi terkait penyelenggaran Ponpes Al Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Segera Rapat Tentukan Pengelolaan Ponpes Al Zaytun
(capture Kompas TV)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Ia mengatakan bakal menggelar rapat untuk menentukan terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyusul pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka penodaan agama oleh Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bakal menggelar rapat untuk menentukan terkait pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyusul pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka penodaan agama oleh Polri.

Mahfud mengatakan pemerintah sudah mengantisipasi terkait penyelenggaran Ponpes Al Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Ponpes Al Zaytun sebagai sebuah lembaga pendidikan, kata dia, tidak bermasalah.

Sehingga, kata dia, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid.

"Sehingga kita juga sudah mengantisipisi. Mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat, akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (2/8/2023).

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

BERITA REKOMENDASI

Status tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji Gumilang disangkakan melanggar pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas