Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Tersangka, Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Santri hingga Brimob Siaga di Bareskrim

Sebelum penuhi panggilan Bareskrim hingga akhirnya jadi tersangka, Panji Gumilang sempat pamit ke para santrinya hingga titip sejumlah pesan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Panji Gumilang Tersangka, Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Santri hingga Brimob Siaga di Bareskrim
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Sebelum penuhi panggilan Bareskrim hingga akhirnya jadi tersangka, Panji Gumilang sempat pamit ke para santrinya hingga titip sejumlah pesan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun ini jadi tersangka usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.

Sepanjang pemeriksaan Panji Gumilang, anggota Brimob bersenjata lengkap bersiaga di Bareskrim.

Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelum datang ke Bareskrim, Panji Gumilang sempat mengumpulkan para santrinya dan berpamitan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam momen itu Panji Gumilang juga menitipkan sejumlah pesan.

Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Adapun, kata Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas