Rocky Gerung Dilaporkan Buntut Dugaan Hina Jokowi, DPP PDIP Janji Kawal sampai Meja Hijau
DPP PDIP memastikan laporan tidak akan berhenti di tengah jalan, pihaknya akan seret Rocky Gerung ke pengadilan butut dugaan fitnah tentang Jokowi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Bahkan, Rocky Gerung sangat jelas mengatakan Jokowi dengan kalimat tidak pantas.
"Yang ketiga Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke Cina untuk nawarin IKN, dan mondar-mandir koalisi satu ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, itu Baj****n yang To**l, sekaligus Baj****n P****cut," ungkap Johannes.
Atas pernyataan Rocky Gerung itu, PDIP sebagai partai yang mengusung Jokowi, merasa tidak terima.
"Kami menduga ini adalah pelanggaran pidana, kami sudah siapkan barang bukti, hari ini kita serahkan ke Bareskrim."
"Delik aduannya, yakni ada fitnah dan berita bohong yang disampaikan Rocky Gerung, untuk itu kita akan lengkapi semua bukti-buktinya, terkait dengan berita bohong, ujaran kebencian hingga hasut dan provokasi (yang dilakukan Rocky Gerung)," tegas Johannes.
Baca juga: Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim, Laporkan Rocky Gerung terkait Dugaan Hoaks hingga Fitnah Presiden
Selain dilaporkan PDIP, Rocky Gerung juga dilaporkan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkannya.
"Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujarAde pada Rabu (2/8/2023).
Ade mengatakan dalam laporan tersebut ada dua terlapor yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.
"Yang dilaporkan adalah keduanya,"
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ucap Ade.
Adapun, Ade menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut.
Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Jokowi Tak Mau Ambil Pusing dengan Ucapan Rocky Gerung: Saya Kerja Saja