Rocky Gerung Dilaporkan Polisi, PKB: Kalau Salah ya Ditangkap
Menurutnya, siapa saja dinilai berhak melaporkan pihak lainnya ke pkhak kepolisian. Sebaliknya, Rocky Gerung juga bisa saja ditangkap jika bersalah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pengamat politik Rocky Gerung yang dilaporkan ke pihak kepolisian karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Hal ini juga disoroti oleh Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Juwaini.
Menurutnya, siapa saja dinilai berhak melaporkan pihak lainnya ke pkhak kepolisian. Sebaliknya, Rocky Gerung juga bisa saja ditangkap jika terbukti bersalah.
"Kalau mau laporkan, laporkan saja. PKB biasa saja. Mau apa? Mau diapain? Kalau mau ditangkap, kalau salah ya ditangkap, kalau ada deliknya ya dilaporkan," kata Jazilul seperti dikutip Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Jazilul menambahkan bahwa nantinya publik yang bakal menilai pernyataan Rocky Gerung salah atau tidak. Dia pun tak menampik banyak masyarakat yang suka dengan pemikiran Rocky.
"Bagi PKB ya liat aja kan itu diskusi. Kan nanti masyarakat, publik yang menilai. Publik lah yang omonganya pak Rocky itu sampah atau permata, kan itu publik. Mungkin ada juga yang suka ya," katanya.
PKB, lanjut Jazilul, menilai bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan baik sampai saat ini. Partai besutan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu akan terus mengawal demokrasi di tanah air.
"PKB menilai bahwa demokrasi di Indonesia sangat baik sampai hari ini. Dan akan berjalan dan PKB akan terus mengawal demokrasi berjalan dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.
Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.
"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.
Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan di Bareskrim Ditolak
Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah Relawan Jokowi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas tudingan penghinaan ke Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan mengatakan laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat lapiran itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.
Meski begitu, Ferry tetap yakin nantinya dumas yang mereka buat akan bisa ditingkatkan ke laporan polisi.
"Tapi akan masih ada kemungkian besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambngi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tuturnya.
Sebelumnya, Sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.
Adapun sejumlah relawan yang hadir yakni dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder dan lain sebagainya.
Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan adapun yang dipermaslahkan adalah ucapan Rocky yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara di suatu acara.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, tidak ada yang berhak melakukan penghinaan hingga pencemaran nama baik terhadap seorang presiden yang dipilih melalui jalur demokrasi.
"Yang kedua, dia juga mengatakan bajingan pengecut, dan bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?" ungkapnya.
"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing," sambungnya.
Apalagi, kata Kepala BP2MI ini, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Sehingga, siapapun nanti yang akan menjadi presiden, setidaknya tidak boleh lagi ada bentuk-bentuk penghinaan terhadap pimpinan negara.
"Saya sering mengatakan ketika rocky mengatakan yang lain dianggap dungu yang berbeda dengan akal sehat yang selalu dia glorifikasikan sebetulnya yang dilakukan oleh rocky gerung bukan akal sehat tapi akal dubur," tuturnya.
"Nih maaf nih, akal dubur tuh beginilah orang mengkonsumsi apapun sebaik-baiknya makanan minuman tapi ketika keluar dari dubur itu adalah kotoran itu Rocky Gerung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny mengklaim laporannya dengan menyertakan pasal 218 KUHP itu sudah diterima oleh pihak Bareskrim Polri.
Namun, hingga kini belum ada tanda bukti dari pihak Bareskrim Polri soal laporan tersebut.
"Jadi, untuk kasus ini, dia kena batunya. Dan untuk kasus ini, kami akan mengawal proses hukumnya. Negara tidak boleh kalah. Jajaran kepolisian hukum juga tidak boleh kalah melawan seorang komprador asing yang bernama Rocky Gerung," jelasnya.
Sementara itu, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Rocky Gerung atas laporan yang dilayangkan untuk dirinya. Namun, hingga kini Rocky belum merespon soal laporan tersebut.
Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.
Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi apakah ada yang melaporkan ucapan Rocky Gerung itu ke polisi.
Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.
Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.