VIDEO Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas: Saya Sedih dan Doakan Semoga Tabah
dikatakan Anwar Abbas bahwa sebagai muslim yang baik, ia mendoakan agar Panji Gumilang tabah dalam menghadapi masalahnya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinannya atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.
"Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya. Yang saya sesalkan itu penyebabnya."
"Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak jadi tersangka," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usaiPanji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Kemudian dikatakan Anwar Abbas bahwa sebagai muslim yang baik, ia mendoakan agar Panji Gumilang tabah dalam menghadapi masalahnya.
"Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan agar beliau tabah menghadapi masalah ini. Mengenai proses hukum, kita negara hukum proses hukum pasti akan berlangsung," ungkapnya.
Diketahui pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Selain itu polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.