Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Ditahan, Santri Tetap Belajar Normal, Kawat Berduri Masih Kelilingi Ponpes Al Zaytun

Setelah Panji Gumilang ditahan Bareskrim, bagaimana kondisi Ponpes Al Zaytun danpara santri disana ? ternyata aktivitas mereka masih berjalan normal.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Panji Gumilang Ditahan, Santri Tetap Belajar Normal, Kawat Berduri Masih Kelilingi Ponpes Al Zaytun
TribunJabar/Handhika Rahman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang meninjau gerbang ponpes sebelum massa pendemo datang, Sabtu (29/7/2023) dan kondisi Ponpes Al Zaytun yang dipasang kawat berduri. Setelah Panji Gumilang ditahan Bareskrim, bagaimana kondisi Ponpes Al Zaytun hingga para santri yang berada disana ? ternyata aktivitas mereka masih berjalan normal. 

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, pemerintah harus memastikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap mendapatkan bimbingan.

Selain itu, pemerintah pun harus mengantisipasi mobilisasi massa pendukung Panji Gumilang, setelah ditetapkan tersangka.

"Pemerintah berharap kita terus kontrol terutama di internal Al Zaytun supaya pendidikan jalan. Jangan sampai ada mobilisasi massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya)," ujar Rafani, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Rafani pun berharap, dengan penetapan tersangka ini Panji Gumilang berhenti mengeluarkan statmen kontroversial.

"Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar, tidak ada ganjalan, dengan ditetapkan tersangka mudah-mudahan Panji tidak terus mengeluarkan pernyataan kontroversial dan buat gaduh," katanya.

Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim

Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.

Berita Rekomendasi

Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.

Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media (Tangkap layar Kompas Tv)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas