Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Ponpes Al-Zaytun akan dibina oleh Kemenag setelag Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
Ia berharap permasalahan Ponpes Al-Zaytun yang sudah berlarut-larut ini bisa selesai semua pada tahun ini.
"Saya memastikan kondusivitas Jawa Barat, melaporkan ke masyarakat seperti ini."
"Bahwa Insyaallah sudah lebih baik, lebih tenang dan kita selesaikan permasalahan yang berlarut-larut cukup panjang ini ditahun ini," imbuhnya.
Baca juga: Meski Lambat, Muhammadiyah Nilai Langkah Polri Tetapkan Panji Gumilamg Tersangka Sudah Tepat
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim
Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan setelah panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.
Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)