Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Ponpes Al-Zaytun akan dibina oleh Kemenag setelag Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan nasib Ponpes Al-Zaytun setelah Pimpinan Ponpesnya, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Diketahui setelah dijadikan tersangka, Panji Gumilang juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Ridwan Kamil mengatakan, Ponpes Al Zaytun tidak akan diambil alih oleh pemerintah.
Namun ponpes akan dibina dan dibimbing agar kurikulum, pola pikir, dan mindset nya kembali pada NKRI.
"Jadi istilahnya bukan diambil alih, tapi akan dibina, didampingi untuk memastikan bahwa proses kurikulum, pola pikir, mindset adalah NKRI seperti yang menjadi kewajiban kita semua," kata Ridwan Kamil dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).
Nantinya yang berwenang membina Ponpes Al Zaytun ini adalah Kementerian Agama.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Ponpes Al Zaytun Akan Diselamatkan Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
"(Pembinaan Ponpes Al-Zaytun) Itu wilayahnya Kementerian Agama dan sudah disepakati akan dibina," ungkap Ridwan Kamil.
Pria yang kerap disapa Kang Emil ini menegaskan, Ponpes Al-Zaytun tidak akan dibubarkan.
Bangunan Ponpesnya akan tetap ada, sama halnya dengan siswa-siswa yang belajar disana.
Namun bedanya ada pada guru-gurunya yang baru, atau bisa juga dengan guru-guru lama yang sudah dibina oleh Kemenag.
Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini
"Tidak dibubarkan (Ponpes Al-Zaytun) fisik bangunannya tetap ada, siswa-siswanya tetap belajar."
"Tapi dengan guru-guru baru, atau guru lama tapi sudah dibina yang Tupoksi itu ada di Kementerian Agama," terang Kang Emil.
Kang Emil menambahkan, tugasnya sebagai Gubernur Jabar dalam kasus ini adalah memastikan kondusivitas Jawa Barat.
Serta melaporkan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus Ponpes Al-Zaytun yang belakangan ini banyak disorot masyarakat.
Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini
Ia berharap permasalahan Ponpes Al-Zaytun yang sudah berlarut-larut ini bisa selesai semua pada tahun ini.
"Saya memastikan kondusivitas Jawa Barat, melaporkan ke masyarakat seperti ini."
"Bahwa Insyaallah sudah lebih baik, lebih tenang dan kita selesaikan permasalahan yang berlarut-larut cukup panjang ini ditahun ini," imbuhnya.
Baca juga: Meski Lambat, Muhammadiyah Nilai Langkah Polri Tetapkan Panji Gumilamg Tersangka Sudah Tepat
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim
Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan setelah panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.
Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)