Sambil Menangis, Shane Lukas Kenang Almarhum Ibunya Hingga Batal Daftar Akmil karena Terjerat Hukum
erdakwa Shane Lukas mengaku sempat memiliki keinginan menjadi prajurit tentara dengan mendaftar Akademi Militer (Akmil) demi mengangkat derajat
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas mengaku sempat memiliki keinginan menjadi prajurit tentara dengan mendaftar Akademi Militer (Akmil) demi mengangkat derajat keluarganya.
Namun keinginan itu harus pupus usai dirinya bersama Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora Februari 2023 lalu.
Adapun hal itu diungkapkan Shane pada saat jalani proses sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Mulanya Shane menceritakan pengalamannya yang pernah kehilangan ibunya yang telah meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan.
"Kebetulan saya baru kehilangan ibu saya dua tahun lalu pak. Saya melihatnya langsung di depan mata saya. Dia terlindas truk disitu saya melihat," ucap Shane.
Pada saat menceritakan kisah hidupnya itu, Shane pun terlihat sempat menangis di hadapan persidangan.
Sambil menangis, Shane mengatakan bahwa pasca kecelakaan ibunya, ayahnya kerap terlihat sedih dan selalu merenung pada malam hari.
"Disitu saya melihat bapak saya merasa sedih gitu. Tiap malam bapak saya cuma bisa. Ya gitulah merenung doang," kata Shane sambil menyeka air matanya.
Mengetahui ayahnya yang tak bekerja, Shane pun kemudian memiliki niatan untuk mengangkat derajat orang tuanya itu.
Shane pun mengaku sempat coba menempuh perkuliahan namun tanpa mengharuskan dirinya mengeluarkan uang.
"Akhirnya saya berusaha untuk ikut pendidikan Akmil. Saya berlatih tiap pagi, siang, sore lari, push up untuk membentuk fisik dan mental saya biar siap," ucapnya.
Namun nasib berkata lain, pada saat dirinya sudah menyiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mendaftar Akmil justru ia malah terjerumus kasus penganiayaan.
"Kemarin malam saya mau kirim berkas, tapi kejadian ini terjadi. Apa boleh buat pak, saya cuma bisa berserah sama Tuhan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Saksi Ahli Klaim Aksi Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario ke David Tak Masuk Unsur Turut Serta
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.