Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi Tower BTS Bantah Suap Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat BAKTI Kominfo

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G membantah tuduhan memberikan suap ikat pinggang Hermes dan ponsel kepada pejabat BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terdakwa Korupsi Tower BTS Bantah Suap Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat BAKTI Kominfo
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo. Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G membantah tuduhan memberikan suap berupa barang berharga kepada pejabat BAKTI Kominfo.

Bantahan itu disampaikan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali saat Majelis Hakim memberi kesempatan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Dia mengklaim tidak memberikan handphone kepada Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

"Saya keberatan. Saya tidak memberikan hape kepada saudara saksi," ujar Mukti Ali.

Selain smartphone, Mukti Ali juga membantah memberikan ikat pinggang bermerek kepada Feriandi Mirza. "Yang memberikan ikat pinggang itu bukan saya," katanya.

Sementara Feriandi Mirza saat ditanya oleh Majelis Hakim, bersikukuh pada keterangannya. Meski Mukti Ali telah membantah, dia tak mengubah keterangan soal pemberian itu.

Berita Rekomendasi

"Saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

"Iya," jawab Feriandi Mirza.

Feriandi Mirza sudah dua kali menyampaikan di persidangan mengenai "hadiah" yang diterimanya dari Mukti Ali sebagai pihak konsorsium.

Selain persidangan hari ini, Rabu (2/8/2023), dia juga pernah menerangkan itu pada persidangan Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp 300 Juta dari Windi Purnama, Hakim Perintahkan Konfrontir 

Saat itu, Feriandi mengaku menerima sejumlah barang mewah dari pihak konsorsium. Pertama, dia mengaku menerima tas bermerek Louis Vuitton dari PT ZTE, selaku pihak konsorsium.

"Ya biasa, ada tas," kata saksi Mirza.

"Tas merek apa?" tanya Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas