Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Warga Mau Ganti Buku Nikah Ditagih Uang, Kemenag Investigasi: Ada Sanksi jika Terbukti Pungli

Kemenag menanggapi soal viral video petugas yang diduga meminta biaya pengurusan buku nikah kepada warga, ada sanksi jika terbukti pungli.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Warga Mau Ganti Buku Nikah Ditagih Uang, Kemenag Investigasi: Ada Sanksi jika Terbukti Pungli
Kolase Tribunnews.com (Instagram.com/@undercover-Kemenag)
Diduga Petugas (kiri) yang disebut minta biaya saat mengurus buku nikah warga di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin (kanan) merespons soal viral warga ngaku dimintai biaya saat urus buku nikah di Deli Serdang. 

Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli dan terduga pelaku dimintai keterangannya.

Baca juga: Usai Viral Video Beruang Dikira Manusia Pakai Kostum, Kebun Binatang di China Beri Bantahan

Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.

“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak."

"Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA di mana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023), dilansir Tribun-Medan.com.

Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.

Seorang wanita diduga menjadi korban pungli saat mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Diduga Petugas yang disebut minta biaya saat mengurus buku nikah warga di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. (Instagram.com/@undercover)

Viral di Media Sosial

Baru-baru ini, sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.

Berita Rekomendasi

Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Video wanita saat mendatangi KUA tersebut, diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS. Deliserdang," keterangan di akun IG @undercover.id.

Dalam video terlihat, seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.

Wanita tersebut, mengeklaim dirinya menjadi korban pungutan liar oleh petugas ketika mencoba mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak.

Ia mengaku diminta membayar Rp 600 ribu.

Baca juga: Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Remaja 16 Tahun di Sambas, Sudah Kenal sejak Pengantin Pria Masih Kecil

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023), video itu sudah dilihat lebih dari 275 ribu kali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas