Viral Warga Mau Ganti Buku Nikah Ditagih Uang, Kemenag Investigasi: Ada Sanksi jika Terbukti Pungli
Kemenag menanggapi soal viral video petugas yang diduga meminta biaya pengurusan buku nikah kepada warga, ada sanksi jika terbukti pungli.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com (Instagram.com/@undercover-Kemenag)
Diduga Petugas (kiri) yang disebut minta biaya saat mengurus buku nikah warga di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin (kanan) merespons soal viral warga ngaku dimintai biaya saat urus buku nikah di Deli Serdang.
Beragam komentar pun disampaikan warganet.
Bahkan, postingan tersebut, juga dikomentari oleh akun resmi Kementerian Agama.
Kemenag menyampaikan, sedang melakukan investigasi terkait peristiwa di Deliserdang itu.
"Salam Min, kasus ini sedang dalam investigasi @Kemenag_RI ya. Terima kasih atas informasinya. Bantu terus untuk mengawasi layanan Kemenag ya. Kalau menemukan penyelewengan, segera laporkan melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag atau email: layanan@kemenag.go.id. Ada sanksi bagi pelaku, jika terbukti," tulis @kemenag_ri, Kamis (3/8/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Medan.com/Husna Fadilla Tarigan)
Berita Rekomendasi