Viral Warga Mau Ganti Buku Nikah Ditagih Uang, Kemenag Investigasi: Ada Sanksi jika Terbukti Pungli
Kemenag menanggapi soal viral video petugas yang diduga meminta biaya pengurusan buku nikah kepada warga, ada sanksi jika terbukti pungli.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi soal viral video petugas yang diduga meminta biaya pengurusan buku nikah kepada warga.
Dalam video beredar di media sosial itu, tampak seorang wanita mengaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.
Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Merespons hal tersebut, pihak Kemenag pun menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) itu, kini sedang dilakukan investigasi.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang."
"Ada sanksi, jika terbukti,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin di Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Sejumlah Persoalan yang Dihadapi KPK Akhir-akhir Ini: Soal Pungli, Kasus Basarnas hingga Diteror
Zainal mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk memanggil pihak yang bersangkutan.
“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” lanjut Zainal.
Ia menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar di KUA.
“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.
Zainal pun mengingatkan kepada masyarakat, bila ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan.
"Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.
Zainal mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: layanan@kemenag.go.id.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Sumatra Utara menegaskan, semua biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis.