Bisakah Rocky Gerung di Penjara karena Ujaran Kebencian? Ini Penjelasan Hotman Paris
Ia menjelaskan, Rocky Gerung memang bisa dijerat dengan Undang-undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan, banyaknya laporan ke Polisi terhadap Rocky Gerung kini tidak lantas membuat pengamat politik itu bisa dijerat dengan hukuman.
Ia menjelaskan, Rocky Gerung memang bisa dijerat dengan Undang-undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik.
Namun lantaran kasus dugaan pencemaran nama baik merupakan delik aduan maka diharuskan korbanlah yang melakukan laporan ke polisi.
"Dalam hal ini bapak presiden merasa dirugikan. Harus Bapak Presiden yang datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan polisi itulah SOP praktik undang-undang ITE sekarang ini," ujar Hotman dalam video yang dilihat Tribunnews.com pada Jumat (4/8/2023).
Ia lalu menyinggung kasusnya dengan advokat Razman Arif Nasution.
Saat itu Hotman melaporkan Razman atas tudahan pencemaran nama baik.
Hotman menekankan, kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga Presiden Jokowi yang harus datang ke polisi untuk melaporkan Rocky Gerung, agar laporan bisa diproses.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tepis Anggapan Penanganan Kasus Rocky Gerung Dikebut, Sebut Sesuai SOP
“Jadi pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus korban yang membuat laporan sendiri dan dia yang harus datang ke kantor polisi, itulah hukum yang berlaku saat ini," ungkap Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.